TUGAS POKOK KARANG TARUNA
“ KARYA MANDIRI “
DESA WONOREJO KECAMATAN PONCOKUSUMO MALANG
Disusun Oleh : Oviex el-Malanjy
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
2. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan kegiatan tersebut ditempuh melalui :
1. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
c. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
d. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
e. Pelaksanaannya bagaimana;
f. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
2. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
URAIAN TUGAS-TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA
“ KARYA MANDIRI “
DESA WONOREJO KEC. PONCOKUSUMO KAB. MALANG
A. KETUA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkannya secara internal kepada forum RPP dan Temu Karya pada masa akhir masa bhaktinya.
3. Tugas
a. Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian.
b. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan / kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
c. Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja.
d. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis nasional, propinsi dan kabupaten lainnya.
e. Bersama-sama sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
f. Bersama sekretaris dan bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
g. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
h. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
i. Mengoptimalkan fungsi dan peran para Ketua/Koordinator semua bagian agar tercapai efisiensi dan efektifitas kerja orgnisasi.
B. WAKIL KETUA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan :
a. Pengembangan Sumber Daya Manusia
b. Pengembangan Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan
c. Pengembangan Ekonomi Keterampilan Usaha Kecil dan Koperasi
d. Pengembangan Keagamaan / Kerohanian dan Pembinaan Mental
e. Pengembangan Olah Raga dan Seni budaya.
3. Tugas
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil dan Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP.
c. Merumuskan segala kebijakan pengembangan SDM untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi.
d. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil dan Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.
e. Mengawasi seluruh penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil dan Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.
C. SEKRETARIS
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
3. Tugas
a. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
b. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh Pengurus.
c. Bertanggungjawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
d. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dibidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
e. Mengawsi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang administrasi dan tata kerja.
f. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
g. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.
E. BENDAHARA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang kekayaan dan keungan organisasi.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua dan Sekretaris.
3. Tugas
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
b. Bersama Ketua dan sekretaris merupakan terutama Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otoristor keuangan di tubuh pengurus.
c. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan orgaanisasi.
e. Membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP.
f. Menyelenggarakan aktivitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya.
g. Menyelenggarakan aktivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, maupun kerjasama sponsorship.
h. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
i. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
PROGRAM KERJA KARANG TARUNA
I. Bidang Pendidikan
1. Memberikan kemudahan bagi pengurus dan anggota Karang Taruna untuk mendapatkan pendidikan
2. Memberi dukungan kepada siswa-siwa yang berprestasi.
3. Memberikan bimbingan pengajaran kepada siswa-siswa yang tidak mampu.
4. Bekerjasama dengan yayasan pendidikan baik formal maupun nonformal.
5. Mengadakan penyuluhan tentang obat-obatan terlarang.
II. Bidang Kerohanian / Keagamaan
1. Pembentukan Pengajian pemuda Karang Taruna
2. Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
3. Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)
4. Menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan
III. Bidang Olahraga
1. Pembentukan Club Olahraga : Sepak Bola, Volly Ball, Bulu Tangkis, Tennis Meja Dll
2. Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI atau hari-hari besar lainnya.
3. Mengirim Utusan Club Olahraga pada turnamen dan even Olahraga sesuai dengan prestasi dan kemampuan keuangan Karang Taruna.
IV. Bidang Kesenian
1. Menyalurkan Bakat bagi yang berpotensi dalam semua bidang seni
2. Pembentukan Group Pendidikan Seni Pemuda Karang Taruna Desa
3. Mempersiapkan dekorasi panggung di setiap acara yang diadakan Karang Taruna
4. Mengadakan berbagai kegiatan kesenian untuk memeriahkan Desa.
V. Bidang Sosial Masyarakat
1. Melaksanakan Kebersihan Lingkungan dan berkoordinasi dengan ketua RT atau RW yang bersangkutan saat akan merealisasikan kegiatan tersebut.
2. Mengadakan perlombaan kebersihan kampung atau RT/RW setiap Hari kemerdekaan RI
3. Melaksanakan penghijauan
4. Membuat tempat Pembuangan Sampah (TPS)
VI. Bidang Ketrampilan & Wirausaha
1. Memaksimalkan peralatan yang sudah ada seperti peralatan sablon dsb.
2. Memaksimalkan perpustakaan desa, apabila ada yang menyewa buku, menkoordinir biaya penyewaan buku untuk uang kas Karang Taruna.
3. Mempersiapkan dekorasi panggung di setiap acara yang diadakan Karang Taruna
VII. Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS)
1. Menjaga Hubungan harmonis Karang Taruna dengan Masyarakat
2. Meyampaikan program-program yang dilaksanakan Karang Taruna kepada masyarakat
3. Membuat Papan Informasi Karang Taruna dan Pemerintahan Desa
VIII. Bidang Inventaris Barang
1. Menjaga dan merawat semua barang-barang inventaris milik Karang Taruna.
2. Mencatat setiap ada barang yang masuk atau keluar baik dari pembelian barang atau peminjaman barang dari pihak luar atau angota karang taruna.
3. Mencatat anngaran dana yang dibutuhkan untuk merawat barang-barang yang dimiliki Karang Taruna,contoh : pembelian sapu untuk kantor atau hal-lain yang diperlukan Karang Taruna khususnya berhubungan dengan barang-barang inventaris.
Wonorejo, 17 Oktober 2012
Mengetahui,
Kepala Desa Wonorejo
MOCH. SOKEH